LANDASAN HUKUM DAN FONDASI TATANEGARAAN YANG KUAT

Authors

  • Dio Rabbani Achmad Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Rafli Mohamad Yudiansyah Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Siti Maisya Mufidah Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Vika Oktivanny Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.78

Keywords:

Tata Negara, Pembentukan Negara, Konstitusi Modern.

Abstract

Artikel ini membahas tentang konstitusi sebagai peraturan atau hukum tertinggi yang mengatur pembentukan, keberadaan, dan tata cara kerja suatu negara atau lembaga. Konstitusi memiliki fungsi penting dalam menyusun tata negara, melindungi hak dan kewajiban warga negara, menjamin keamanan dan ketertiban, mengatur hubungan antarlembaga negara, dan memiliki mekanisme perubahan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sejarah konstitusi bermula sejak zaman kuno dan konstitusi modern muncul dengan pengaruh pencerahan di Eropa. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi konstitusi pertama yang berlaku hingga saat ini. Konstitusi memainkan peran penting dalam demokrasi dengan melindungi hak-hak warga negara, memastikan pemilihan yang adil, bertanggung jawabnya pemerintah kepada rakyat, dan memberikan perlindungan terhadap diskriminasi. Dengan memiliki konstitusi yang kuat, suatu negara dapat menjaga stabilitas politik, mempromosikan keadilan sosial, dan mewujudkan tata negara yang demokratis.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Achmad, D. R., Yudiansyah, R. M., Mufidah, S. M., & Oktivanny, V. (2023). LANDASAN HUKUM DAN FONDASI TATANEGARAAN YANG KUAT. Advances In Social Humanities Research, 1(5), 636–642. https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.78