DEMOKRASI PANCASILA : KONSEP DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA

Authors

  • Miftahul Rohim Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi Bisnis,Universitas Siliwangi
  • Linda Rahmawati Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi Bisnis,Universitas Siliwangi
  • Arkan Raihan Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi Bisnis,Universitas Siliwangi
  • Arkan Raihan Prodi Ekonomi Pembangunan,Fakultas Ekonomi Bisnis,Universitas Siliwangi
  • Saepul Rizki Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.76

Keywords:

Demokrasi, Konstitusi dan Pancasila

Abstract

Demokrasi menawarkan wawasan bahwa sumber daya memahami orang dan orang membuat aturan untuk melindungi hak dan kepentingan mereka. Untuk itu, diperlukan basis pendukung dan landasan penghidupan untuk menjamin dan melindungi hak-hak rakyat. Aturan- aturan ini disebut konstitusi. Karena kekuasaan tertinggi itu sendiri ada di tangan rakyat, tidak perlu dipahami sebagai unilateral dan absolut dalam arti kata yang tak terbatas. Inilah yang disebut kontrak sosial antara warga sosial dan juga tercermin dalam Konstitusi. Ini adalah konstitusi yang membatasi dan mengatur cara di mana kedaulatan rakyat ditentukan, dilaksanakan dan dikelola dalam kegiatan sehari-hari negara dan pemerintahan. Pada hakekatnya, konsep kedaulatan rakyat mensyaratkan jaminan bahwa rakyat adalah pemilik negara yang sebenarnya dan memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan semua fungsi kekuasaan negara di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Anda memiliki wewenang untuk merencanakan, mengatur, mengimplementasikan, memantau, dan mengevaluasi penerapan fitur-fitur terkait tersebut. Dalam konteks demokrasi pancasila, penerapan prinsip-prinsip tersebut meliputi partisipasi aktif warga negara, persatuan dalam keberagaman, keadilan sosial dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, segala kegiatan untuk kepentingan rakyat ditujukan untuk memperoleh segala manfaat yang timbul dari adanya dan berjalannya kegiatan negara.Selain itu, untuk kepentingan rakyat, semua kegiatan ditujukan untuk mencapai semua manfaat yang sudah diperoleh dari keberadaan dan berfungsinya kegiatan negara. Ini adalah konsep kedaulatan rakyat atau demokrasi yang dilengkapi oleh rakyat, oleh rakyat, oleh rakyat, dan dengan rakyat.

Downloads

Published

2023-06-02

How to Cite

Rohim, M., Rahmawati, L., Raihan, A., Raihan, A., & Rizki, S. (2023). DEMOKRASI PANCASILA : KONSEP DAN IMPLEMENTASI DI INDONESIA. Advances In Social Humanities Research, 1(5), 662–670. https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.76

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.