PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL

Authors

  • Julianti Ratnasari Ningsih Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Fayla Lakmi Dara Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Siti mouidhatul hasanah Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Widya Ananda Minda Putri Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46799/adv.v1i4.50

Keywords:

Pancasila, dasar hukum, keadilan sosial, Indonesia, sistem hukum.

Abstract

Jurnal ini membahas peran Pancasila sebagai dasar hukum dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, mengandung nilai-nilai yang mencakup keadilan, persatuan, demokrasi, dan kesejahteraan sosial. Keadilan sosial merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan kesetaraan, keseimbangan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara. Dalam jurnal ini, akan dikaji bagaimana Pancasila menjadi landasan bagi pembentukan peraturan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, serta bagaimana implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sosial dan politik di Indonesia. Melalui analisis hukum dan tinjauan literatur, diharapkan jurnal ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hubungan antara Pancasila dan mewujudkan keadilan sosial dalam konteks hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2023-06-02