KONSEPSI HUKUM PANCASILA DALAM RANAH HAK ASASI MANUSIA (HAM) DAN IMPLEMENTASI HUKUMNYA

Authors

  • Ayra Catrina Taufik Putri Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Dinda Asriani Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat
  • Indriani Indah Aptari Universitas Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.46799/adv.v1i4.36

Keywords:

HAM, Demokrasi Pancasila, Implementasi Hukum

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak lahir, tidak dapat diganggu gugat, dan merupakan pemberian dari Tuhan YME. Sebagai negara hukum yang menganut system demokrasi pancasila, Indonesia harus bertanggung jawab dalam melindungi HAM (Assiddiqie, 2012). HAM dilindungi secara ketat karena menyangkut hak kebebasan hidup setiap individu tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan apapun yang mana hal ini menjadi mutlak dimiliki tiap manusia atas anugerah tuhan. Atas dasar itu Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep Demokrasi Pancasila dan hubungannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif dan metode deskriptif-analitis, penelitian ini mengumpulkan data sekunder melalui studi pustaka untuk menggali pemahaman mendalam tentang konsep tersebut dan implikasinya terhadap HAM

Downloads

Published

2023-06-02