Hukum Humaniter Perang Terkait Agresi Israel Ke Palestina
DOI:
https://doi.org/10.46799/adv.v1i7.108Keywords:
hukum, humaniter, agresiAbstract
Menyangkut dengan kemanusiaan dari perbuatan pembunuhan, kekerasan, oleh pelecehan dan sebagainya dengan menggunakan senjata api. Apabila pada permulaan abad ke-20, hukum berusaha Mengatur cara berperang, maka sesudah perang dunia ke-2 terjadi perubahan. usaha dalam mengatur perang terdesak untuk melindungi setiap orang, baik sipil maupun militer dari kekejaman perang. Asas peri kemanusiaan sangat dikedepankan pada keputusan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) maupun konferensi internasional. Semua ini berpengaruh pada pemakaian istilah laws of War dan Laws of Armed War Conflict. beberapa resolusi dan Konferensi perserikatan bangsa-bangsa memunculkan istilah baru, yaitu International humanitarian law dan applicable in armed conflict yang disingkat Humanitarian Law atau hukum humaniter guna dipatuhi setiap anggota PBB .


