Urgensi Checks and Balances Dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.46799/adv.v1i9.119Keywords:
Urgensi checks and balances, pembentukan Undang-undang, organisasiAbstract
Skripsi ini membahas tentang urgensi checks and balances dalam pembentukan Undang-undang di Indonesia lebih khusnya menyoroti tentang studi pembenukan undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan Metode yuridis normatif, dengan menggunakan pola pendekatan statute approach (pendekatan prundang-undangan) dan conseptual approach (pendekatan koseptual). Mekanisme dalam pembentukan undang-undang di Indonesia seperti yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2012 tentang yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pada tahap pembahasan inilah sesungguhnya prinsip checks and balances terjadi. yang mana pada tahap pembahasan ini sebuah keputusan Rancangan undang-undang yang diajukan dapat diterima atau ditolak. Namun kenyataan nya dalam pembahsan rancangan undang-undang ini terkadang tidak menggunakan Prinsip Checks and balances sistem, karena koalisi lebih menguasai parlemen dan kubu oposisi cenderung lemah, sehingga proses checks and balances antara legislatif dan eksekutif tidak berjalan dengan baik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Advanced In Social Humanities Research

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



